Pengertian Umum, Jenis-Jenis, Manfaat Dan Fungsi Pajak Di Indonesia
Pengertian Pajak
Apa itu dengan pajak? dan mengapa kita wajib membayar pajak? terkadang pertanyaan itu sering muncul ketika ingin membayar pajak, apalagi untuk keadaan sekarang jika mempunyai kendaraan yang terkena tilang dan pajaknya sudah habis akan di tarik ke polsek setempat.
Pajak
adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada
negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat
dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan
umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara
dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka
panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan
tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka
Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah anda.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah
“kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan
pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa
sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya
termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib
membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.
Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?
Berdasarkan undang-undang
memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut
hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif
dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak
perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang
tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan
dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih
dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari
wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat
ditinjau dari beberapa segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya,
berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.
1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan
Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
- Pajak langsug (Direct Tax) Merupakan pajak yang
harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke
pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan
pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki
keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak
langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada
teman atau relative Anda
- Pajak tidak langsung (Indirect Tax) Adalah pajak
yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan
berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara
berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi
oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak
penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai,
dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat
mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.
- Pajak negara (pusat) Merupakan pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi
seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak
yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai,
pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
- Pajak daerah (lokal) Adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu
sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran,
pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor,
pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.
3. Pajak berdasarkan sifat
Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif.
- Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya
berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak
akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah
pajak penghasilan, pajak kekayaan.
- Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya
berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak.
Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan
objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Manfaat dan Fungsi Pajak
Dana yang terkumpul dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
vital bagi negara. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua
pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran
lainnya yang perlu dibiayai termasuk pembiayaan penegakan hukum,
keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya
operasional negara dan banyak lagi.
Dari semua kegunaan pajak di atas, fungsi pajak ini dapat dibagi menjadi:
1. Fungsi anggaran (budgeter)
Pajak merupakan sumber
pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar
pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka
pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak
dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan
antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.
2. Fungsi mengatur (regulasi)
Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari
negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak
langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.
Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan
demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat
dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak,
pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar
negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.
3. Fungsi stabilitas
Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang
berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi
untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang
beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan
efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan
menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi
ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.
4. Fungsi redistribusi pendapatan (pemerataan)
Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat
dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat
digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga
menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan
membantu pendapatan masyarakat.
Dari semua fungsi tersebut, Anda sebagai masyarakat dapat menikmati
berbagai manfaatnya. Beberapa diantara manfaat pajak adalah subsidi
pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, fasilitas umum seperti
jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja baru dari
investasi, bantuan bagi pengangguran, penyediaan listrik, air, dan
penanganan sampah, serta banyak manfaat lainnya.
Jangan selalu berfikir pajak itu hanya memberatkan
masyarakat. Karena prinsip pajak itu sebenarnya dari masyarakat dan
untuk masyarakat. Sudahkah Anda melakukan kewajiban Anda sebagai wajib
pajak?
BPKB 100% aman, perusahaan pembiayaan nasional (TBK), persyaratan mudah, bunga paling ringan